Text
Implikasi Hukum Internasional Terhadap Penggunaan Underwater Drone Di Laut
Penggunaan underwater drone mencakup beragam kepentingan, mulai dari
operasi militer, penelitian ilmiah, hingga pemantauan sumber daya laut, yang
seluruhnya memanfaatkan kemampuan perangkat ini untuk beroperasi pada
kedalaman yang sulit dijangkau. Perkembangan teknologi memperluas fungsi dan
jangkauan operasionalnya sehingga dalam praktiknya perangkat tersebut kerap
digunakan tanpa izin di wilayah laut negara lain, tindakan yang bertentangan
dengan prinsip hukum internasional. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 2, 3, dan
301 UNCLOS 1982 yang menegaskan kedaulatan negara pantai serta kewajiban
untuk menghormati kedaulatan negara lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum internasional
terhadap penggunaan underwater drone di wilayah laut dan mengetahui akibat
hukum dari penggunaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual
(conceptual approach), dan kasus (case approach), serta memanfaatkan sumber
hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum ada ketentuan khusus
mengenai underwater drone, Pasal 2, 3, dan 301 UNCLOS 1982 dapat dijadikan
dasar hukum. Pengoperasian tanpa izin dianggap melanggar kedaulatan dan
menimbulkan tanggung jawab negara sesuai ARSIWA. Penyelesaian sengketa
dapat ditempuh melalui negosiasi, ITLOS, ICJ, atau arbitrase internasional
berdasarkan Annex.
Tidak tersedia versi lain