Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah
Tindak pidana di bidang perbankan pada dasarnya merupakan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan, baik dengan sengaja ataupun dengan tidak
sengaja yang ada hubungannya dengan lembaga, perangkat dan produk
perbankan, sehingga menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immaterial bagi
perbankan itu sendiri maupun bagi nasabah atau pihak ketiga lainnya
Tujuan Penulisan ini adalah menganalisa dan membahas membahas
penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan uang nasabah dan
membahas penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penggelapan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan konseptual dan pendelatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Prosedur pengumpulan
bahan hukum yaitu melalui studi kepustakaan serta pengolahan secara sistematis
dan analisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan Penegakan hukum terhadap tindak pidana
penggelapan dana nasabah mencakup tahapan yang dimulai dari pelaporan,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
Dalam pelaksanaanya masih ada kendala yang dihadapi, namun penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidanapenggelapan dana nasabah merupakan
upaya yang dapa dilakukan dalam membrikan perlindugan hukum terhadap hak
hak masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Serta Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan,
khususnya dalam konteks penggelapan dana nasabah oleh pegawai bank,
merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang didasarkan pada unsur
unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perbankan.
Sanksi Pidana bukan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga
sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan penegakan
kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Dalam putusan pengadilan
dalam kasus No.109/Pid.B/2024/PN Ambon terhadap pelau tindak pidana
penggelapan dana nasabah yaitu penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
Penjara.
Tidak tersedia versi lain