Text
Identifikasi Kedudukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia (Studi di Desa Buano Utara Kabupaten Seram Bagian Barat
Skripsi ini membahas tentang Identifikasi Desa Buano Utara sebagai desa
adat dalam kerangka hukum nasional dan daerah, serta menyoroti pentingnya
pengakuan formal terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, pengakuan serta
penghormatan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya Desa
Adat. Secara historis, desa telah menjadi cikal bakal terbentuknya masyarakat
politik di Indonesia, jauh sebelum terbentuknya negara-bangsa, dan merupakan
institusi sosial otonom dengan tradisi dan hukum adatnya sendiri. Pengakuan ini
diperkuat oleh Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui
keberadaan Desa dan Desa Adat. UU No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan penataan
kesatuan masyarakat hukum adat agar dapat ditetapkan sebagai Desa Adat, Provinsi
Maluku, melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019, mengatur tahapan rinci
penetapan Desa Adat oleh bupati/wali kota, Ketidakjelasan status hukum ini dapat
berimplikasi pada ketidakjelasan hak-hak adat, potensi benturan dengan pemerintah
desa administratif, serta kesulitan mengakses program pemerintah, sehingga
identifikasi yang jelas dan mendalam mengenai kedudukan Desa Adat, seperti
Buano Utara, sangat penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi dan hak
masyarakat adat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis-empiris dan hasil
temuan empiris di lapangan melalui observasi dan dokumentasi adat masyarakat
Desa Buano Utara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Pelaksanaan identifikasi untuk
menetapkan Buano Utara sebagai Desa Adat secara substantif telah memenuhi
seluruh unsur sebagai masyarakat hukum adat, yakni memiliki sejarah asal-usul dan
sistem kekerabatan adat (soa/nuru), wilayah adat yang dikelola secara turun
temurun, sistem hukum adat yang ditaati, lembaga adat yang berfungsi aktif, serta
pengakuan kolektif dari masyarakat terhadap nilai dan struktur adat yang berlaku.
2) Faktor penyebab belum dilakukan penetapan Buano Utara sebagai Desa Adat
antara lain belum adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah kabupaten, minimnya
sosialisasi serta pemahaman prosedural di kalangan tokoh adat dan aparat desa,
ketiadaan dokumen yuridis dan administratif seperti peta wilayah adat dan
dokumen hukum adat tertulis, serta belum terbentuknya tim identifikasi dan
verifikasi masyarakat hukum adat sebagaimana disyaratkan dalam peraturan
daerah. Selain itu, belum adanya peraturan daerah khusus di tingkat Kabupaten
Tidak tersedia versi lain