Text
Pengaturan Hukum Internasional Mengenai Perusahaan Multinasional Dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam Dan Akibat Hukum Bagi Masyarakt Adat dan Lingkungan Hidup
Perusahaan multinasional (multinational corporations/MNC) merupakan
aktor penting dalam perdagangan dan investasi internasional. Perusahaan ini
memiliki kekuatan modal, teknologi, dan jaringan global yang besar sehingga
mampu beroperasi di beberapa negara. MNC sering menimbulkan persoalan hukum
karena kegiatan mereka tidak hanya mepengaruhi negara tempat mereka beroperasi,
tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat setempat dan lingkungan hidup.
Ketiadaan instrumen internasional yang sepenuhnya mengikat menimbulkan
kesenjangan antara kepentingan ekonomi global dengan perlindungan hak asasi
masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan setempat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui
penelitian kepustakaan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional
terhadap perusahaan multinasional (multinational corporations/MNC) dalam
eksploitasi sumber daya alam masih bersifat soft law. Instrumen seperti UNGPs,
OECD Guidelines, ILO Convention No. 169, dan UNDRIP memberikan kerangka
normatif untuk perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. Akibat
hukum bagi pelanggaran hak masyarakat adat dan kerusakan lingkungan hidup
yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dapat berujung pada konsekuensi
hukum berupa tanggung jawab perdata, pidana, atau administratif, baik dalam
lingkup nasional maupun internasional
Tidak tersedia versi lain