Text
Pengaturan Batas Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilukada di Wilayah Kepulaun
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu merupakan unsur penting dalam
mewujudkan negara demokratis. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945
kemudian dibuatlah skema pemilihan umum yang dilaksanakan secara terbuka dan
langsusng oleh seluruh Masyarakat.hanya saja dalam cita ideal untuk mewujudkan
system pemilu dan pelaksanaan pemilu yang lebih baik tersebut hingga saat ini
masih belum terwujud dengan baik dan efisien. tercatat terdapat banyak
pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi hingga saat ini dan belum lagi soal
penanganan pemilu yang belum terlaksana dengan baik terkhususnya lagi bagi
wilayah kepulauan sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 Ayat (3) huruf c Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilihan umum.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Hukum
Normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konsep analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian yang
berkaitan dengan norma Hukum yang terdapat dalam peraturan perundnag
undangan dan norma hukum yang ada dalam Masyarakat, metode analisis kualitatif
dilakukan dengan menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori, peraturan
perundang-undangan, pendapat ahli, dan pandangan penulis sendiri yang relevan
dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil Penelitian yang diperoleh oleh Penulis ialah bahwa berdasarkan Pasal
9 Ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa “ waktu
pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu.” Sehingga ketika
dilihat berdasarkan kondisi yang ada maka dengan adanya pembatas waktu
pelaporan tersebut akan berdampak pada wilyah-wilayah kepulauan yang sulit akan
akses sehingga tidak efektif atas pemberlakuan ketentuan tersebut.
Tidak tersedia versi lain