Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengaturan Batas Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilukada di Wilayah Kepulaun
Penanda Bagikan

Text

Pengaturan Batas Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilukada di Wilayah Kepulaun

MUHAMMAD ALDHIN A.H TUARITA - Nama Orang;

Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu merupakan unsur penting dalam
mewujudkan negara demokratis. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945
kemudian dibuatlah skema pemilihan umum yang dilaksanakan secara terbuka dan
langsusng oleh seluruh Masyarakat.hanya saja dalam cita ideal untuk mewujudkan
system pemilu dan pelaksanaan pemilu yang lebih baik tersebut hingga saat ini
masih belum terwujud dengan baik dan efisien. tercatat terdapat banyak
pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi hingga saat ini dan belum lagi soal
penanganan pemilu yang belum terlaksana dengan baik terkhususnya lagi bagi
wilayah kepulauan sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 Ayat (3) huruf c Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilihan umum.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Hukum
Normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konsep analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian yang
berkaitan dengan norma Hukum yang terdapat dalam peraturan perundnag
undangan dan norma hukum yang ada dalam Masyarakat, metode analisis kualitatif
dilakukan dengan menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori, peraturan
perundang-undangan, pendapat ahli, dan pandangan penulis sendiri yang relevan
dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil Penelitian yang diperoleh oleh Penulis ialah bahwa berdasarkan Pasal
9 Ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa “ waktu
pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu.” Sehingga ketika
dilihat berdasarkan kondisi yang ada maka dengan adanya pembatas waktu
pelaporan tersebut akan berdampak pada wilyah-wilayah kepulauan yang sulit akan
akses sehingga tidak efektif atas pemberlakuan ketentuan tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2) SH 788 Mad
SH 788 Mad hi
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Pengaturan Batas Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilukada di Wilayah Kepulaun
No. Panggil
SH 788 Mad
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH 788
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Pemilukada, Pelanggaran, Penanganan.
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
MUHAMMAD ALDHIN A.H TUARITA
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian Naskah
  • Lembaran pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?