Text
Kewenangan Penetapan Anggota TNI Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Konstitusi Indonesia, seluruh rakyat Indonesia memiliki
posisi/kedudukan yang setara dimata hukum (equality before the law), serta
berkewajiban untuk menghormati dan mematuhi hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian. Supremasi hukum berlaku universal tanpa membedakan status
seseorang, sehingga pejabat negara, pengusaha, anggota TNI/Polri maupun
masyarakat biasa semuanya memperoleh hak dan kedudukan yang sama dihadapan
hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case
Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan
hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Secara pengumpulan bahan
hukum, bersumber dari studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif
dengan cara pengolahan bahan hukum dan analisa untuk mendapatkan hasil
penelitian yang sistematis dan logis.
Anggota TNI berada di bawah yurisdiksi peradilan militer ketika melanggar
ketentuan hukum militer, namun tunduk pada peradilan umum ketika melakukan
pelanggaran hukum pidana umum atau tindak pidana korupsi sebagai bagian dari
hukum pidana khusus. Kondisi ini terjadi karena terdapat berbagai bentuk
pelanggaran baik dalam segi materil maupun formil. Dalam lingkungan militer,
Polisi Militer bertugas melakukan penyelidikan terhadap personel TNI yang
melakukan tindak kejahatan di luar kategori umum. Oleh karena itu, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga pengadilan khusus
berwenang menangani kasus tersebut, sekalipun pelakunya berstatus militer aktif
Tidak tersedia versi lain