Text
Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Berat oleh anggota Kepolisian Studi Kasus di Wilayah Hukum Polda Maluku
Fenomena tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh anggota
Kepolisian menghadirkan suatu ironi dalam penegakan hukum. Polisi yang
seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum justru bertindak
sebagai pelaku tindak pidana. Kondisi ini menciptakan pertentangan antara
realitas empiris terjadinya penyimpangan perilaku aparat dengan ketentuan
normatif yang menghendaki aparat sebagai teladan hukum. Realitas demikian
menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan unsur tindak pidana penganiayaan
berat yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, serta bagaimana kedudukan
penyelesaiannya melalui mekanisme perdamaian dalam perspektif hukum pidana
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Data primer diperoleh melalui studi kasus di wilayah hukum Polda Maluku,
sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur,
dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan
menafsirkan norma hukum dan mengaitkannya dengan praktik penyelesaian
tindak pidana yang melibatkan aparat kepolisian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur tindak pidana
penganiayaan berat oleh anggota Kepolisian tetap tunduk pada ketentuan hukum
pidana yang berlaku, yakni sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam praktiknya sering terjadi upaya
penyelesaian melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian tersebut
memang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, namun
tidak serta merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Dengan
demikian, penyelesaian melalui perdamaian lebih tepat dipandang sebagai faktor
yang meringankan, bukan sebagai alasan penghapus pidana.
Tidak tersedia versi lain