PROSIDING
Perbuatan melawan hukum penggandaan series tanpa hak dengan tujuan komersial pada aplikasi gratis
Maraknya penggandaan series tanpa hak dengan tujuan komersial melalui
aplikasi gratis menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta di
Indonesia. Hal ini masih sering terjadi pada aplikasi Telegram Tiktok, maupun
Facebook. Padahal, setiap tindakan penggandaan series untuk kepentingan
komersial wajib mendapat izin dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Pelanggaran tersebut dapat merugikan Pemegang Hak Cipta
dan menimbulkan kewajiban bagi pihak yang melakukan penggandaan series
untuk mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata
tentang Perbuatan Melawan hukum yang tercantum didalamnya unsur-unsur PMH.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan
masalah yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan penelitian, penggandaan series tanpa hak dengan tujuan
komersial pada aplikasi gratis merupakan perbuatan melawan hukum, karena
memenuhi unsur-unsur PMH dan berkewajiban untuk mengganti kerugian yang di
alami oleh pihak yang dirugikan. Akan tetapi, untuk mencegah pelanggaran
tersebut ada perlindungan preventif yang memberikan batasan melalui UUHC
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 5 sampai Pasal 9. Selain itu, ada
perlindungan represif yang dilakukan dengan upaya non litigasi dengan jalur di
luar pengadilan maupun dengan upaya litigasi melalui jalur pengadilan
Tidak tersedia versi lain