Text
Kebebasan Navigasi Kapal Militer Menurut UNCLOUS 1982
penelitian ini bertujuan membahas mengenai adanya perbedaan interpretasi
antara negara pantai dan negara maritim besar mengenai aktivitas militer di laut,
khususnya dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Salah satu contoh nyata adalah
kasus pelayaran kapal perang Amerika Serikat USS John Paul Jones di ZEE India
pada tahun 2021 tanpa izin dari pemerintah India, yang menimbulkan perdebatan
hukum internasional mengenai batasan kebebasan navigasi dan kedaulatan negara
pantai.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas
bahan hukum primer berupa UNCLOS 1982, bahan hukum sekunder dari literatur
hukum laut internasional, serta bahan hukum tersier dari artikel ilmiah dan
sumber daring. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma, asas,
dan prinsip hukum laut yang mengatur kebebasan navigasi dan yurisdiksi negara
pantai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 memberikan dasar
hukum bagi kebebasan navigasi, termasuk bagi kapal militer, di berbagai rezim
laut seperti laut lepas, selat internasional, dan ZEE. Namun, kebebasan tersebut
tidak bersifat mutlak, karena tetap harus menghormati hak kedaulatan negara
pantai sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) UNCLOS. Kapal perang juga
memiliki imunitas penuh dari yurisdiksi negara lain sesuai Pasal 95 dan 96
UNCLOS, tetapi tetap tunduk pada ketentuan lintas damai (innocent passage) di
laut teritorial sebagaimana diatur dalam Pasal 17–19. Ketegangan muncul akibat
ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai aktivitas militer di ZEE, yang
menyebabkan perbedaan tafsir antara negara-negara
Tidak tersedia versi lain