Text
“Kajian Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Studi Putusan Nomor 356/Pid.Sus./2023/PN Amb
Penelitian ini membahas pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual, dengan studi kasus Putusan Nomor
356/Pid.Sus/2023/PN Amb. Permasalahan utama yang dianalisis dalam penelitian ini adalah
bagaimana dasar pertimbangan yuridis hakim dalam memutus perkara tersebut serta faktor
faktor non yuridis yang turut dipertimbangkan, khususnya karena pelaku merupakan seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan dalam melindungi hak-hak
perempuan dan anak..
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Data penelitian diperoleh dengan cara mengumpulkan sumber-sumber pustaka yang relevan,
termasuk literatur seperti buku, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan,
artikel, penelusuran di internet, dan bahan bacaan lainnya
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan pertimbangannya pada alat
bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan
terdakwa, dan bukti surat. Pertimbangan yuridis mengacu pada terpenuhinya unsur-unsur
tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara itu,
pertimbangan non yuridis meliputi kedudukan terdakwa sebagai ASN, dampak psikologis
terhadap korban, serta implikasi sosial perbuatan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah bahwa putusan hakim secara yuridis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, namun vonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara dinilai terlalu ringan jika dibandingkan
dengan ancaman maksimal dalam Undang-Undang TPKS. Ringannya hukuman tersebut
berpotensi menurunkan efek jera dan mengabaikan posisi terdakwa sebagai pejabat publik
yang seharusnya memberikan perlindungan serta teladan bagi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain