Text
EKSISTENSI KOMISI YUDISIAL TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini mengkaji peran Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasan
terhadap penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman dituntut memiliki integritas, profesionalisme, serta independensi agar
setiap putusan dapat merefleksikan keadilan. tujuan penelitian ini adalah menelaah bentuk
pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap penerapan kode etik dan perilaku
hakim, sekaligus mengkaji konsekuensi hukum apabila pengawasan tersebut tidak berjalan
secara optimal.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari studi kepustakaan
berupa aturan hukum, literatur, jurnal, dan dokumen terkait, lalu dianalisis secara kualitatif.
Hasilnya menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan Komisi Yudisial didasarkan pada
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Kewenangan
tersebut mencakup pemantauan, menerima laporan masyarakat, verifikasi, klarifikasi, hingga
memberi rekomendasi sanksi bagi hakim yang melanggar. Kondisi ini berpengaruh pada
turunnya integritas peradilan, munculnya potensi tirani yudisial, serta menurunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Berdasarkan hasil penelitian, keberadaan Komisi Yudisial memiliki peran
strategis dalam menciptakan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh
karena itu, diperlukan penguatan kewenangan serta dorongan partisipasi masyarakat guna
meningkatkan efektivitas pengawasan
Tidak tersedia versi lain