Text
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN KELISTRIKAN DI KECAMATAN SELARU KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan listrik kepada
masyarakat di kecamatan Selaru kabupaten Kepulauan Tanimbar. Akan tetapi yang
terjadi masyarakat di Kecamatan Selaru tidak dapat memenuhi kebutuhan listrik
secara baik, yang sering teradai adalah pemadaman listrik secara bergantian setiap
hari antar desa, serta selalu adanya kenaikan tarif dasar listrik, dan adanya tegangan
tidak stabil (naik turun). Untuk itu, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi
kebutuhan listrik di Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta apa
akibat hukum pemerintah daerah tidak alam memenuhi kebutuhan kelistrikan
kelistrikan di Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab pemerintah daerah
dalam memenuhi kebutuhan listrik di Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan
Tanimbar melalui tindakan penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Akan tetapi tenggung jawab dimaksud
belum dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemenuhan kebutuhan listrik yang
d ilakukan oleh pihak PLN tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat
yang berada dalam 7 (tujuh) desa pada yang berada dalam wilayah Administratif
pemerintahan Kecamatan Selaru dimaksud. Hal ini, karena mesin yang digunakan
oleh pihak PLN untuk menghasilkan tenaga listrik mampu memasok kebutuhan listrik
kepada seluruh warga masyarakat yang berada dalam wilayah kecematan Selaru. Serta
akibat hukum pemerintah daerah tidak alam memenuhi kebutuhan kelistrikan
kelistrikan di Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah hilangnya
hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka hidup mereka dalam rangka
mencapai kehidupan yang layak, serta terjadi pengabaian tanggung jawab atau
kewajiban negara kepada warga negara melalui pemerintah daerah untuk memenuhi
kebutuhan listrik kepada masyarakat sebagai konsekuensi dari penyerahan urusan
kelistrikan kepada pemerintah daerah berlandasan prinsip otonomi daerah.
Tidak tersedia versi lain