Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Studi Pada Bidpropam Polda Maluku
Penanda Bagikan

Text

PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Studi Pada Bidpropam Polda Maluku

Andi M. Taufik Rahadi - Nama Orang;

Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sesama anggota Polri merupakan
bentuk pelanggaran yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan
akuntabel guna menjaga disiplin serta citra institusi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis mekanisme penanganan kasus penganiayaan internal anggota Polri
oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku serta bentuk
penegakan kode etik yang diterapkan terhadap pelaku. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan sosiologis, melalui pengumpulan data primer dan
sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penanganan kasus
penganiayaan internal anggota Polri oleh Bidpropam Polda Maluku telah
dilaksanakan secara terstruktur, dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan
pendahuluan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor, saksi, dan
terduga pelanggar, hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Apabila terbukti melanggar, pelaku dijatuhi sanksi etik sesuai ketentuan yang
berlaku. Selain itu, anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan tetap
diproses melalui peradilan umum secara terpisah dari proses etik, dengan
penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan oleh hakim berdasarkan
hukum acara pidana.
Penegakan kode etik terhadap pelaku penganiayaan dilaksanakan melalui
Sidang Komisi Etik dengan penerapan sanksi etik yang bervariasi, mulai dari
kewajiban permintaan maaf, pembinaan, sanksi administratif berupa mutasi
demosi, penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan, penempatan di tempat
khusus, hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH). Dengan demikian, mekanisme dan penegakan kode etik yang diterapkan
diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga profesionalisme dan
integritas anggota Polri


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3093 adi
SP 3093 adi p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Studi Pada Bidpropam Polda Maluku
No. Panggil
SP 3093 adi
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3093
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Andi M. Taufik Rahadi
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian Naskah
  • Lembar Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?