Text
PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Studi Pada Bidpropam Polda Maluku
Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sesama anggota Polri merupakan
bentuk pelanggaran yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan
akuntabel guna menjaga disiplin serta citra institusi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis mekanisme penanganan kasus penganiayaan internal anggota Polri
oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku serta bentuk
penegakan kode etik yang diterapkan terhadap pelaku. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan sosiologis, melalui pengumpulan data primer dan
sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penanganan kasus
penganiayaan internal anggota Polri oleh Bidpropam Polda Maluku telah
dilaksanakan secara terstruktur, dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan
pendahuluan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor, saksi, dan
terduga pelanggar, hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Apabila terbukti melanggar, pelaku dijatuhi sanksi etik sesuai ketentuan yang
berlaku. Selain itu, anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan tetap
diproses melalui peradilan umum secara terpisah dari proses etik, dengan
penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan oleh hakim berdasarkan
hukum acara pidana.
Penegakan kode etik terhadap pelaku penganiayaan dilaksanakan melalui
Sidang Komisi Etik dengan penerapan sanksi etik yang bervariasi, mulai dari
kewajiban permintaan maaf, pembinaan, sanksi administratif berupa mutasi
demosi, penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan, penempatan di tempat
khusus, hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH). Dengan demikian, mekanisme dan penegakan kode etik yang diterapkan
diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga profesionalisme dan
integritas anggota Polri
Tidak tersedia versi lain