Text
Pemberatan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang
mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana KDRT diatur
dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa pemberatan terhadap
kekerasan dalam rumah tangga di indonesia di atur dalam beberapa undang
undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
dan Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP). Pelaku KDRT yang
dilakukan di kota surabaya tersebut dikenakan sanksi pidana 8 bulan penjara.
Tindakan KDRT merupakan perbuatan melanggar norma hukum dan dapat
dipertanggungjawankan secara hukum, meskipun dalam kenyataanya sering
kali sanksi yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari ketentuan maksimum
yang ada
Tidak tersedia versi lain