Text
Kualifikasi Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/Pid.B/2024/PN.Ambon
Penganiayaan merupakan tindakan yang akan menimbulkan keresahan di lingkungan
masyarakat, penganiayaan bahkan sering terjadi diawali dengan permasalahn sepele
misalnya hanya karena bersenggolan dengan orang lain di jalan raya atau hanya karena
tersinggung dengan perkataan dan perilaku seseorang. Sering juga beralasan karena
dendam lama yang di lakukan oleh korban yang memberikan dorongan kepada pelaku
untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Ketentuan tersebut tercantum pada
Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHPidana beserta dengan Sanksi Hukumnya. Akan
tetapi, meskipun hal ini telah ada aturan yang melanggar, penganiayaan masih saja
terjadi di kalangan masyarakat. Salah satu kasus tindak pidana penganiayaan yang
terjadi di Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dalam Putusan
Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/Pid.B/2024/PN.Ambon. Adapun pelaku dijerat Pasal
351 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Metode penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini dapat menunjukan bahwa Kualifikasi terhadap perbuatan
tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor
21/Pid.B/2024/PN Ambon adalah tergolong penganiayaan biasa yang mana pelaku
dikenai Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan dijatuhi pidana
penjara selama 7 (Tujuh) Bulan. Dan Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku
tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor:
21/Pid.B/2024/PN Ambon dilakukan secara yuridis dan non yuridis. Secara yuridis
ialah pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan biasa terhadap beberapa
korban sehinngga dijerat Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan alat
bukti berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum dan barang bukti. Sedangkan
secara non yuridis yaitu beberapa pertimbangan hakim yang meringankan pelaku ialah
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, antara pelaku dan korban telah berdamai
dan Terdakwa menyesali perbuatannya.
Tidak tersedia versi lain