Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kualifikasi Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/Pid.B/2024/PN.Ambon
Penanda Bagikan

Text

Kualifikasi Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/Pid.B/2024/PN.Ambon

Jemmy Latupeirissa - Nama Orang;

Penganiayaan merupakan tindakan yang akan menimbulkan keresahan di lingkungan
masyarakat, penganiayaan bahkan sering terjadi diawali dengan permasalahn sepele
misalnya hanya karena bersenggolan dengan orang lain di jalan raya atau hanya karena
tersinggung dengan perkataan dan perilaku seseorang. Sering juga beralasan karena
dendam lama yang di lakukan oleh korban yang memberikan dorongan kepada pelaku
untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Ketentuan tersebut tercantum pada
Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHPidana beserta dengan Sanksi Hukumnya. Akan
tetapi, meskipun hal ini telah ada aturan yang melanggar, penganiayaan masih saja
terjadi di kalangan masyarakat. Salah satu kasus tindak pidana penganiayaan yang
terjadi di Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dalam Putusan
Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/Pid.B/2024/PN.Ambon. Adapun pelaku dijerat Pasal
351 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Metode penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini dapat menunjukan bahwa Kualifikasi terhadap perbuatan
tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor
21/Pid.B/2024/PN Ambon adalah tergolong penganiayaan biasa yang mana pelaku
dikenai Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan dijatuhi pidana
penjara selama 7 (Tujuh) Bulan. Dan Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku
tindak pidana penganiayaan dalam putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor:
21/Pid.B/2024/PN Ambon dilakukan secara yuridis dan non yuridis. Secara yuridis
ialah pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan biasa terhadap beberapa
korban sehinngga dijerat Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan alat
bukti berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum dan barang bukti. Sedangkan
secara non yuridis yaitu beberapa pertimbangan hakim yang meringankan pelaku ialah
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, antara pelaku dan korban telah berdamai
dan Terdakwa menyesali perbuatannya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP 3091 Jem
SP 3091 Jem p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kualifikasi Perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 21/Pid.B/2024/PN.Ambon
No. Panggil
SP 3091 Jem
Penerbit
: Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP 3091
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Penganiayaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Jemmy Latupeirissa
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Pustaka
  • Keaslian naskah
  • Lembaran pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?