Text
Tinjauan Yuridis Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Perkara Nomor : PDM-14/Q.1.13/Eoh.2/07/2022
Pemberian restitusi bagi korban tindak pidana penganiayaan merupakan
bentuk perlindungan hukum yang bertujuan untuk memulihkan kerugia korban,
baik materiil maupun imateriil. Namun dalam praktiknya, pemberian restitusi
sering menghadapi kendala karena keterbatasan mekanisme hukum serta
kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum maupun korban itu sendiri.
Penelitian ini didasari pada argumentai bahwa restitusi harus ditempatkan sebagai
hak fundamental korban yang wajib dijamin melalui instrumen hukum yang jelas
dan tegas.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah
peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang
relevan, dan dilengkapi dengan pendekatan kasus untuk memberikan gambaran
konkrit mengenai penerapan restitusi dal, tindak pidana penganiayaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemberian restitusi
bagi korban tindak penganiayaan telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun
2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun belum sepenuhnya efektif
dalam implementasi. Terdapat kelemahan berupa tidak adanya sanksi tegas bagi
pelaku yang tidak memenuhi kewajiban restitusi. Kemudian diperlukan penguata
norma dalam peraturan perundangan-undangan agar restitusi benar-benar dapat
dijalankan sebagai instrumen perlindungan korban. Dengan demikian, pemberian
restitusi perlu dioptimalkan melalui penegasan aturan hukum dan peningkatan
peran lembaga terkait
Tidak tersedia versi lain