Text
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengadaan Material Bahan Bangunan Secara Lisan
Penelitian ini menganalisis kekuatan serta kedudukan dalam
perjanjian pengadaan material bahan bangunan secara lisan dengan studi
kasus antara pemilik toko material (AM) dan konsumen (KA) di Kota
Ambon. Perjanjian dilakukan tanpa tertulis (lisan), Pada tahap awal, KA
melunasi beberapa transaksi, namun kemudian lalai memenuhi
kewajiban pembayaran meskipun material telah diterima sehingga
menimbulkan sengketa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer
berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan bahan
hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal, dan pendapat
ahli.
Kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab
permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan yang
dilakukan oleh KA dan AM merupakan bentuk perjanjian yang sah di
hadapan Hukum dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan
perjanjian tertulis karena dengan jelas telah memenuhi syarat terjadinya
suatu perjanjian yaitu: kesepakatan, kecakapan parah pihak, objek
tertentu dan sebab yang halal. Dengan begitu secara tidak langsung
perjanjian tersebut melahirkan sebuah perikatan antara KA dan AM
dimana masing-masing dari mereka memiliki hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi akibat dari perjanjian yang dilakukan. Disisi lain
keterlambatan maupun kegagalan pelunasan kewajiban oleh KA
merupakan bentuk kelalaian perjanjian yang menimbulkan tanggung
jawab hukum berupa tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang
dialami oleh AM seperti: ganti rugi materiil berupa biaya, rugi, bunga.
Tidak tersedia versi lain