Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Yang Tidak Benar Mengenai Kandungan Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Sunscreen
Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam hubungan
hukum antara pelaku usaha dan konsumen, terlebih di era modern yang ditandai
dengan tingginya penggunaan produk kosmetik, salah satunya produk
Sunscreen. Produk ini sering mencantumkan kandungan Sun Protection Factor
(SPF) pada labelnya, yang menentukan seberapa besar perlindungan terhadap
paparan sinar UV. Namun, masih banyak produk sunscreen yang mencantumkan
informasi tidak benar terkait kandungan SPF, sehingga merugikan konsumen.
Hal ini bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4
huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif,
dilakukan dengan pengkajian asas dan konsep hukum, serta peraturan
perundang-undangan. Metode penelitian hukum yang digunakan mengacu pada
bahan hukum primer, sekunder, tersier, dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konsep, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum
dan menggunakan analisis hukum untuk menjawab masalah yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen meliputi perlindungan preventif melalui pengawasan pre-market dan
perlindungan represif melalui pengawasan post-market oleh BPOM. Pelaku
usaha yang memberikan informasi SPF tidak benar pada produk sunscreen
bertanggung jawab secara hukum berdasarkan prinsip fault liability dan wajib
memberikan ganti rugi sesuai Undang - Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999, termasuk sanksi administratif dan pidana. Penelitian ini
menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi
konsumen dari produk kosmetik yang menyesatkan
Tidak tersedia versi lain