Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Yang Tidak Benar Mengenai Kandungan Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Sunscreen
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Yang Tidak Benar Mengenai Kandungan Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Sunscreen

Heidy Winike Kiriwenno - Nama Orang;

Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam hubungan
hukum antara pelaku usaha dan konsumen, terlebih di era modern yang ditandai
dengan tingginya penggunaan produk kosmetik, salah satunya produk
Sunscreen. Produk ini sering mencantumkan kandungan Sun Protection Factor
(SPF) pada labelnya, yang menentukan seberapa besar perlindungan terhadap
paparan sinar UV. Namun, masih banyak produk sunscreen yang mencantumkan
informasi tidak benar terkait kandungan SPF, sehingga merugikan konsumen.
Hal ini bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4
huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif,
dilakukan dengan pengkajian asas dan konsep hukum, serta peraturan
perundang-undangan. Metode penelitian hukum yang digunakan mengacu pada
bahan hukum primer, sekunder, tersier, dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konsep, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum
dan menggunakan analisis hukum untuk menjawab masalah yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen meliputi perlindungan preventif melalui pengawasan pre-market dan
perlindungan represif melalui pengawasan post-market oleh BPOM. Pelaku
usaha yang memberikan informasi SPF tidak benar pada produk sunscreen
bertanggung jawab secara hukum berdasarkan prinsip fault liability dan wajib
memberikan ganti rugi sesuai Undang - Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999, termasuk sanksi administratif dan pidana. Penelitian ini
menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi
konsumen dari produk kosmetik yang menyesatkan


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE 3055 Wen
SE 3055 Wen e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Yang Tidak Benar Mengenai Kandungan Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Sunscreen
No. Panggil
SE 3055 Wen
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE 3055
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Heidy Winike Kiriwenno
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Bab I
  • Daftar Bacaan
  • Keaslian Naskah
  • Lemabaran Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?