Text
Kekuatan Mengikat Penguasaan Rumah Susun Yang Disewakan Kepada Pihak Lain
Perumahan dan Permukiman merupakan kebutuhan utama yang harus
dipenuhi oleh manusia. Mereka tidak hanya dipandang sebagai sarana kebutuhan
hidup, namun juga sebagai proses bermukim manusia untuk menciptakan suatu
tatanan hidup untuk diri mereka sendiri dan masyarakat mereka sebagai cara untuk
menampakan jati diri mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menjelaskan bagaimana kekuatan hukum terhadap kepemilikan satuan rumah susun
yang dibangun oleh Pemerintah dan
mengetahui dan menjelaskan kekuatan
mengikat perjanjian sewa-menyewa terhadap kepemilikan satuan rumah susun yang
di bangun oleh pemerintah .
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normative dengan
mengkaji bahan pustaka melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian
Kekuatan mengikat atas sarusun (Satuan Rumah Susun)
adalah kekuatan hukum kepemilikan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik
(SHM) Sarusun. SHM Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan unit apartemen
yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, dan kepemilikan ini dapat
dialihkan, digadaikan untuk pinjaman, atau diwariskan. Kekuatan mengikat
sewa-menyewa atas rumah susun timbul dari adanya perjanjian yang sah antara
penyewa dan pemilik, di mana keduanya mengikatkan diri pada hak dan kewajiban
masing-masing, serta harus mengikuti ketentuan hukum perdata, seperti Pasal 1548
KUH Perdata yang mendefinisikan sewa-menyewa. Perjanjian ini sah dan mengikat
selama tidak melanggar undang-undang dan dapat berbentuk akta notaris atau akta di
bawah tangan
Tidak tersedia versi lain