Text
Itikad Baik Kreditur dalam Menyimpan Sertifikat Tanah Sebagai Objek Jaminan Kredit
Salah satu asas dalam hukum perjanjian adalah asas itikad baik. Asas itikad
baik dalam hukum perjanjian adalah prinsip yang mengharuskan semua pihak yang
terlibat dalam suatu perjanjian untuk bertindak dengan jujur, adil, dan menghormati
hak dan kewajiban satu sama lain. Itikad baik kreditur dalam menyimpan sertifikat
tanah sebagai objek jaminan kredit dengan mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah. Namun terjadi kelalaian yang dilakukan pihak
kreditur dalam menyimpan dokumen jaminan berupa sertifikat hak atas tanah
sebagai jaminan kredit dan mengakibatkan sertifikat jaminan hilang. Berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Tangerang, perbuatan yang dilakukan kreditur
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan juga dapat
dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Tujuan Penelitian ini untuk
mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk ititkad baik serta tanggung jawab
kreditur atas hilangnya sertifikat tanah milik debitur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa itikad baik kreditur mencakup
tindakan menjaga, menyimpan, dan mengembalikan sertifikat jaminan kredit sesuai
dengan ketentuan hukum dan prinsip kepercayaan dalam hukum perjanjian.
Apabila kreditur lalai dalam menjaga sertifikat jaminan, maka dapat menimbulkan
tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, penting bagi lembaga keuangan untuk
menerapkan standar operasional yang ketat dalam pengelolaan dokumen jaminan
demi melindungi hak-hak debitur dan menjaga kepercayaan dalam hubungan
hukum perjanjian kredit.
Tidak tersedia versi lain