Text
KUALIFIKASI PERBUATAN PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM KAJIAN DOLUS PREMEDITATUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 258/Pid.B/2023/PN Amb)
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk
kejahatan terhadap nyawa manusia yang memiliki ancaman pidana tertinggi dalam
sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa
pembunuhan di Desa Tial, Maluku Tengah, yang melibatkan terdakwa Asrul
Falevy Nahumarury dan menimbulkan korban jiwa. Tujuan penelitian ini adalah
untuk
mengetahui apakah peristiwa pidana dalam Putusan Nomor
258/Pid.B/2023/PN Amb dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana
berdasarkan konsep dolus premeditatus, serta menganalisis pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan putusan.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kasus, teknik analisis bahan
hukum bersifat kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi
unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu kesengajaan, perencanaan terlebih
dahulu, dan akibat berupa hilangnya nyawa. Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya tindak pidana ini meliputi emosi terdakwa, keinginan membalas
dendam, kekecewaan terhadap aparat penegak hukum, serta adanya waktu dan
kesempatan untuk berpikir secara tenang sebelum melakukan pembunuhan.
Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan
berencana yang dilakukan secara sadar dan terencana, sesuai dengan konsep dolus
premeditatus dalam hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain