Text
Akses Masyarakat Miskin Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dalam Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak masyarakat miskin di Kabupaten Seram Bagian Barat dalam mengakses dan memperoleh Bantuan Hukum gratis, serta mengkaji akibat hukum yang di timbulkan apabila hak atas bantuan hukum tersebut tidak terakomodasi. Penelitian ini dilandasi oleh realitas bahwa Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, kenyataannya di Kabupaten Seram Bagian Barat hak tersebut belum terpenuhi secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kuantitatif, dan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara terhadap pemerintah daerah, posbankum, serta studi pustaka terhadap dokumen hukum teori partisipasi, hukum responsif, serta legitimasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Seram Bagian Barat belum memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi. Satu-satunya sarana bantuan hukum yang tersedia hanyalah Pos Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Dataran Honipopu , yang sifatnya terbatas dan belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, minimnya informasi, rendahnya literasi hukum, keterbatasan geografis, serta kurangnya dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah menjadi tantangan utama dalam pemenuhan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penelitian ini menegaskan perlunya peran aktif pemerintah daerah, pembentukan LBH lokal, serta peningkatan sosialisasi dan pendidikan hukum agar akses terhadap keadilan dapat diwujudkan secara merata.
Tidak tersedia versi lain