Text
Akses Masyarakat Miskin Di rnKabupaten Seram Bagian Barat Dalam Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak masyarakat miskin di Kabupaten Seram Bagian Barat dalam \\r\\nmengakses dan memperoleh Bantuan Hukum gratis, serta mengkaji akibat hukum \\r\\nyang di timbulkan apabila hak atas bantuan hukum tersebut tidak terakomodasi. \\r\\nPenelitian ini dilandasi oleh realitas bahwa Meskipun Undang-Undang Nomor 16 \\r\\nTahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak masyarakat miskin untuk \\r\\nmendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, kenyataannya di Kabupaten \\r\\nSeram Bagian Barat hak tersebut belum terpenuhi secara optimal. \\r\\nPenelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan \\r\\npendekatan kuantitatif, dan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu \\r\\nwawancara terhadap pemerintah daerah, posbankum, serta studi pustaka terhadap \\r\\ndokumen hukum teori partisipasi, hukum responsif, serta legitimasi hukum. \\r\\nHasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Seram Bagian Barat \\r\\nbelum memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi. Satu-satunya \\r\\nsarana bantuan hukum yang tersedia hanyalah Pos Bantuan Hukum di lingkungan \\r\\nPengadilan Negeri Dataran Honipopu , yang sifatnya terbatas dan belum mampu \\r\\nmenjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, minimnya informasi, \\r\\nrendahnya literasi hukum, keterbatasan geografis, serta kurangnya dukungan \\r\\nkebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah menjadi tantangan utama dalam \\r\\npemenuhan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penelitian ini \\r\\nmenegaskan perlunya peran aktif pemerintah daerah, pembentukan LBH lokal, \\r\\nserta peningkatan sosialisasi dan pendidikan hukum agar akses terhadap keadilan \\r\\ndapat diwujudkan secara merata.
Tidak tersedia versi lain