Text
Upaya Ditlantas Dalam Melakukan rnPenanggulangan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas bukan hanya karena ketidaktahuan si pengendara \\\\\\\\r\\\\\\\\nmengenai berbagai peraturan dan rambu-rambu lalu lintas jalan, akan disebabkan \\\\\\\\r\\\\\\\\nkurangnya kesadaran para pengendara dalam mentaati berbagai peraturan lalu lintas \\\\\\\\r\\\\\\\\njalan, maka perlu adanya upaya penanggulangan diharapkan akan terciptanya \\\\\\\\r\\\\\\\\nkeadaaan tertib hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya sehingga \\\\\\\\r\\\\\\\\nberbagai pelanggaran lalu lintas dapat di tekan dan di minimalkan. Adapun rumusan \\\\\\\\r\\\\\\\\nmasalah yang dibahas adalah: Bagaimana upaya penanggulangan oleh Ditlantas \\\\\\\\r\\\\\\\\nterhadap pelanggaran lalu lintas?. dan Apa hambatan Ditlantas dalam upaya \\\\\\\\r\\\\\\\\npenanggulangan pelanggaran lalu lintas?. \\\\\\\\r\\\\\\\\nMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris. Lokasi \\\\\\\\r\\\\\\\\npenelitian di Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku. Populasi, sampel dan responden \\\\\\\\r\\\\\\\\nyaitu anggota satuan Ditlantas Polda Maluku serta masyarakat kota Ambon. Sumber \\\\\\\\r\\\\\\\\ndata yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data \\\\\\\\r\\\\\\\\nmelalui data lapangan dan kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara \\\\\\\\r\\\\\\\\ndeskripsi dengan menggunakan analisis kualitatif.\\\\\\\\r\\\\\\\\nBerdasarkan hasil penelitian bahwa pelanggaran lalu lintas masing cukup \\\\\\\\r\\\\\\\\ntinggi sehingga dalam upaya penanggulangannya Ditlantas melakukan dua cara yaitu \\\\\\\\r\\\\\\\\nupaya preventif berupa melakukan penyuluhan, patroli dan melakukan penajagaan \\\\\\\\r\\\\\\\\npada jalan raya baik pada pagi, siang, bahkan sore hari serta memberikan peringatan \\\\\\\\r\\\\\\\\nkepada setiap pelanggar, dan upaya represif yaitu melakukan kegiatan operasi rutin \\\\\\\\r\\\\\\\\ntiap hari pada jalur-jalur tertentu serta melakukan penilangan pada setiap pelanggar. \\\\\\\\r\\\\\\\\nHambatan yang dialami adalah belum adanya kesadaran hukum masyarakat serta \\\\\\\\r\\\\\\\\nkurangnya anggota dalam melakukan patroli pada siang dan malam hari terhadap \\\\\\\\r\\\\\\\\njalur-jalur tertentu yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Oleh \\\\\\\\r\\\\\\\\nkarena Ditlantas perlu melakukan fungsi patroli lalu lintas serta melakukan suiping \\\\\\\\r\\\\\\\\nsebagai bentuk penanggulangan pelanggaran lalu lintas
Tidak tersedia versi lain