Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan 
Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Pelelangan Mobil Di Pegadaian
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Pelelangan Mobil Di Pegadaian

Gianlie Angwen Lamaloang - Nama Orang;

Kedudukan penjamin dalam jaminan gadai dapat dilakukan oleh Debitur itu
sendiri atau oleh Pihak Ketiga yang bertindak sebagai penjamin. Jika Pihak Ketiga
bertindak sebagai penjamin, maka Pihak Ketiga menandatangani perjanjian gadai
saja, sedangkan perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh Debitur, yang diatur
dalam Pasal 1150 KUHPer. Artinya proses perjanjian gadai memerlukan kehadiran
Pihak Ketiga secara langsung tanpa perwakilan. Namun ternyata terdapat Jaminan
Gadai yang diterbitkan oleh Pegadaian tanpa kehadiran Pihak Ketiga. Alih-alih
penandatanganan perjanjian gadai tidak sah, ternyata juga benda jaminan tersebut
akhirnya dilelang, yang akhirnya merugikan Pihak Ketiga selaku Pemilik benda
Jaminan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum berupa
primer, sekunder dan tersier, secara pengumpulan bahan hukum bersumber dari
studi kepustakaan. Kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara pengolahan
bahan hukum dan analisa untuk mendapatkan hasil penelitian yang sistematis dan
logis.
Kedudukan objek Jaminan Gadai ketika dilakukan pelelangan sah jika telah
memenuhi syarat formil dan syarat materiil pelelangan. Lelang hanya dapat
dilakukan jika penjaminan gadai sah, oleh karena itu jika perjanjian gadai tidak sah
maka lelang atas objek jaminan tersebut juga tidak sah karena tidak memenuhi
syarat formil dan materiil. Selain itu lelang yang dilakukan oleh pegadaian yang
tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak adanya tanda tangan
dari Pihak Ketiga dalam surat perjanjian gadai. Perlindungan hukum bagi pihak
ketiga yang barangnya digadaikan tanpa izin ada dua yaitu perlindungan hukum
preventif seperti pemilik jaminan harus tanda tangan langsung dan Perlindungan
represif meliputi, pembatalan lelang, pengembalian barang dan ganti rugi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE 3052 Wen
SE 3052 Wen e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
“Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Pelelangan Mobil Di Pegadaian
No. Panggil
SE 3052 Wen
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE 3052
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
PT Pegadaian, Jaminan, Gadai
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Gianlie Angwen Lamaloang
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?