Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Pelelangan Mobil Di Pegadaian
Kedudukan penjamin dalam jaminan gadai dapat dilakukan oleh Debitur itu
sendiri atau oleh Pihak Ketiga yang bertindak sebagai penjamin. Jika Pihak Ketiga
bertindak sebagai penjamin, maka Pihak Ketiga menandatangani perjanjian gadai
saja, sedangkan perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh Debitur, yang diatur
dalam Pasal 1150 KUHPer. Artinya proses perjanjian gadai memerlukan kehadiran
Pihak Ketiga secara langsung tanpa perwakilan. Namun ternyata terdapat Jaminan
Gadai yang diterbitkan oleh Pegadaian tanpa kehadiran Pihak Ketiga. Alih-alih
penandatanganan perjanjian gadai tidak sah, ternyata juga benda jaminan tersebut
akhirnya dilelang, yang akhirnya merugikan Pihak Ketiga selaku Pemilik benda
Jaminan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum berupa
primer, sekunder dan tersier, secara pengumpulan bahan hukum bersumber dari
studi kepustakaan. Kemudian dianalisis secara kualitatif dengan cara pengolahan
bahan hukum dan analisa untuk mendapatkan hasil penelitian yang sistematis dan
logis.
Kedudukan objek Jaminan Gadai ketika dilakukan pelelangan sah jika telah
memenuhi syarat formil dan syarat materiil pelelangan. Lelang hanya dapat
dilakukan jika penjaminan gadai sah, oleh karena itu jika perjanjian gadai tidak sah
maka lelang atas objek jaminan tersebut juga tidak sah karena tidak memenuhi
syarat formil dan materiil. Selain itu lelang yang dilakukan oleh pegadaian yang
tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak adanya tanda tangan
dari Pihak Ketiga dalam surat perjanjian gadai. Perlindungan hukum bagi pihak
ketiga yang barangnya digadaikan tanpa izin ada dua yaitu perlindungan hukum
preventif seperti pemilik jaminan harus tanda tangan langsung dan Perlindungan
represif meliputi, pembatalan lelang, pengembalian barang dan ganti rugi.
Tidak tersedia versi lain