Text
Itikad Tidak Baik Salah Satu Pihak Dalam Melakukan Perkawinan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pdt.G/2024/Pn Msh)
Perkawinan merupakan suatu ikatan sah antara dua individu untuk membentuk suatu
keluarga dan memiliki keturunan. Proses perkawinan yang sah diatur dalam Undang –
Undang. Hukum memberikan wewenang kepada pengadilan untuk membatalkan suatu
perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut terdapat adanya unsur itikad tidak baik
yang akan merugikan salah satu pihak. Faktor – farktor penyebab perceraian yang
dilakukan atas putusan pengadilan antara lain, penipuan dalam perkawinan, kekerasan
dalam rumah tangga, dan perbedaan tujuan hidup antara suami dan isteri. Asas keadilan
dalam perceraian bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terhadap hak dan
kewajiban masing – masing pihak.
Metode penelitian hukum yang digunakan untuk mengkaji perrmasalahan ini
adalah yuridis normatif. Metode penelitian hukum yang digunakan untuk penelitian ini
berlandaskan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta
menggunakan pendekatan perundang – undangan ( Statute approach ) dan pendekatan
konsep ( concentual approach ).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perceraian dapat terjadi apabila salah
satu pihak melakukan tindakan yang megandung unsur itikad tidak baik menurut Pasal 19
Undang – Undang Perkawinan. Penipuan kehamilan termasuk tindakan unsur itikad tidak
baik dalam perkawinan dan dianggap batal demi hukum. Perlindungan hukum dapat
dilakukan dengan menerapkan peraturan perundang – undangan yang relevan sebagai
langkah preventif dalam menjaga keamanan dan keberlakuan hukum terhadap akibat
hukum.
Tidak tersedia versi lain