Text
Legalitas Penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor
Proses penerbitan SIM melalui pentahapan, pengujian, dan verifikasi dokumen
serta kelayakan pengemudi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
pemerintah. Salah satu lembaga pemerintahan yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat adalah Kepolisian. Pelayanan pembuatan Surat Izin
Mengemudi selanjutnya disingkat (SIM) merupakan salah satu pelayanan
dasar administrasi yang penting, dengan SIM seseorang sudah memiliki hak
dan kewajiban dalam mengendarai kendaraan bermotor, namun pembuatan
SIM terkadang tidak sesuai pentahapan. Untuk itu dalam penulisan ini akan di
bahas mengenai (1) Apakah Penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan
bermotor oleh Kepolisian tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan sah menurut hukum, dan (2)
Apa akibat hukum jika Penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor
tidak memiliki legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Legalitas
Penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor oleh kepolisian dan
Akibat hukum Legalitas Penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan
bermotor.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Menggunakan
pendekatan masalah seperti pendekatan konseptual dan pendekatan aturan
Perundang-undangan. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan
adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan
hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerbitan SIM yang tidak sah dapat
menimbulkan akibat hukum yang serius, baik bagi individu yang terlibat
maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat
mekanisme administrasi, melakukan penegakan hukum yang tegas, dan terus
memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran
hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada
Tidak tersedia versi lain