Text
Kajian Yuridis Kewenangan Kejaksaan Dalam Menghitung Kerugian Negara (PUTUSAN NOMOR B 816/Q.1.13/PD.2/06/2024)”
Sistem hukum ideal dan kenyataan praktik hukum seringkali menunjukkan
ketidaksesuaian, termasuk dalam konteks kewenangan Kejaksaan dalam menghitung kerugian
negara. Dalam praktiknya, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghitung
kerugian negara, namun dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan kerap
melakukan penilaian kerugian negara sebagai bagian dari pembuktian, yang menimbulkan
perdebatan yuridis antara fungsi penyidikan dan fungsi audit negara.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang
undangan dan studi putusan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis
secara kualitatif, untuk mengkaji kewenangan Kejaksaan berdasarkan ketentuan hukum positif
dan putusan pengadilan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan
konstitusional untuk menghitung kerugian negara secara independen, sebagaimana diatur
dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim dapat tetap
mempertimbangkan bukti yang diajukan Jaksa sepanjang disertai bukti lain yang relevan.
Kesimpulannya, pembuktian kerugian negara tetap sah selama mengikuti prinsip due
process of law.
Tidak tersedia versi lain