Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Kewenangan 
Kejaksaan Dalam Menghitung Kerugian Negara (PUTUSAN NOMOR B
816/Q.1.13/PD.2/06/2024)”
Penanda Bagikan

Text

Kajian Yuridis Kewenangan Kejaksaan Dalam Menghitung Kerugian Negara (PUTUSAN NOMOR B 816/Q.1.13/PD.2/06/2024)”

Ifon Laritmas, - Nama Orang;

Sistem hukum ideal dan kenyataan praktik hukum seringkali menunjukkan
ketidaksesuaian, termasuk dalam konteks kewenangan Kejaksaan dalam menghitung kerugian
negara. Dalam praktiknya, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghitung
kerugian negara, namun dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan kerap
melakukan penilaian kerugian negara sebagai bagian dari pembuktian, yang menimbulkan
perdebatan yuridis antara fungsi penyidikan dan fungsi audit negara.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang
undangan dan studi putusan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis
secara kualitatif, untuk mengkaji kewenangan Kejaksaan berdasarkan ketentuan hukum positif
dan putusan pengadilan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan
konstitusional untuk menghitung kerugian negara secara independen, sebagaimana diatur
dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hakim dapat tetap
mempertimbangkan bukti yang diajukan Jaksa sepanjang disertai bukti lain yang relevan.
Kesimpulannya, pembuktian kerugian negara tetap sah selama mengikuti prinsip due
process of law.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP. 3084 Ari
SP. 3084 Ari. p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kajian Yuridis Kewenangan Kejaksaan Dalam Menghitung Kerugian Negara (PUTUSAN NOMOR B 816/Q.1.13/PD.2/06/2024)”
No. Panggil
SP. 3084 Ari
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP. 3084
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Wewenang Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ifon Laritmas
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?