Text
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KOTA AMBON TERKAIT PENGAWASAN PUNGUTAN LIAR KEPADA PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR MARDIKA
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Ambon dalam
menangani praktik pungutan liar terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung Baru Pasar
Mardika. Penataan PKL menjadi isu penting dalam konteks pelayanan publik dan
perlindungan sosial, terutama saat pembangunan fasilitas baru justru menimbulkan keresahan
akibat pungutan ilegal.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris, berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan wawancara langsung dengan PKL serta pejabat pemerintah terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor
10 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memungut biaya
terhadap PKL yang telah diberikan izin, masih terjadi praktik pungli yang dilakukan oleh
oknum aparat. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang
Undang Tindak Pidana Korupsi, dan menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas
ekonomi mikro serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah Kota Ambon
telah melakukan sejumlah langkah seperti pembinaan, penertiban, dan kerja sama dengan
kepolisian, namun implementasinya masih menghadapi hambatan.
Tidak tersedia versi lain