Text
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Disersi
Fenomena disersi di lingkungan militer merupakan bentuk pelanggaran disiplin
berat yang dapat mengancam struktur komando dan stabilitas pertahanan negara.
Disersi menggambarkan ketidakhadiran tanpa izin dari prajurit TNI dalam
menjalankan kewajiban dinas, baik pada masa damai maupun masa perang. Tindakan
ini mencerminkan lemahnya disiplin, tanggung jawab, serta loyalitas terhadap
institusi militer yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga dan
Sumpah Prajurit. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku disersi menjadi
aspek penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kehormatan Tentara
Nasional Indonesia sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer seperti
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Hukum Disiplin Militer, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan
putusan pengadilan militer yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif
dengan menelaah mekanisme penerapan hukum pidana militer terhadap pelaku disersi
serta sanksi yang diterapkan dalam sistem peradilan militer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku disersi
dilaksanakan melalui mekanisme peradilan militer yang melibatkan tahapan
penyelidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditur Militer, dan pemeriksaan di
Pengadilan Militer. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pidana penjara,
pemecatan dari dinas militer, hingga penurunan pangkat, bergantung pada tingkat
kesalahan dan dampak pelanggaran. Penelitian ini menegaskan bahwa konsistensi
dalam penegakan hukum dan pembinaan disiplin militer merupakan kunci untuk
memperkuat profesionalisme prajurit serta menjaga wibawa dan kehormatan TNI
sebagai institusi pertahanan negara.
Tidak tersedia versi lain