Text
Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Oknum Polisi Yang Menjual Senjata Api Ilegal (Studi Putusan Nomor 23/Pid/2021/Pt Amb)
Kasus penjualan senjata api ilegal yang melibatkan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjaga keamanan serta
menegakkan hukum, namun justru menyalahgunakan wewenangnya untuk
kepentingan pribadi dengan cara memperjualbelikan senjata api secara ilegal.
Fenomena keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan seperti ini
menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan mengancam
stabilitas keamanan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan
untuk memahami sejauh mana hakim mempertimbangkan aspek yuridis,
sosiologis, dan moral dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang berasal
dari kalangan aparat penegak hukum, serta bagaimana penerapan hukum dalam
kasus ini mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian
dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa penerapan sanksi pidana
terhadap oknum poilisi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal belum
sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan
Senjata Api Ilegal. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama
tujuh tahun, yang dinilai terlalu ringan mengingat pelaku merupakan aparat
penegak hukum yang semestinya memberikan teladan. Efektivitas penegakan
hukum terhadap aparat penegak hukum memerlukan konsistensi penerapan sanksi
sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan prinsip keadilan dan
efek jera. Disarankan agar hakim dan lembaga peradilan memperberat hukuman
terhadap pelaku dari kalangan aparat untuk menjaga integritas hukum dan
kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tidak tersedia versi lain