Text
Pengakuan Anak di Luar Kawin Menurut Hukum Adat Leisela.
Anak di luar kawin merupakan fenomena sosial yang sering menimbulkan persoalan
hukum dalam masyarakat, khususnya mengenai kedudukan dan pengakuan hak-hak
keperdataannya. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ditentukan lain menurut hukum. Dalam konteks
masyarakat adat Leisela, ketentuan tersebut dimaknai secara lebih luas karena hukum adat
menempatkan nilai kekeluargaan dan tanggung jawab moral sebagai dasar pengakuan anak
di luar kawin.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan konseptual, serta mengacu pada hukum adat Leisela sebagai hukum tidak
tertulis yang hidup di tengah masyarakat. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memahami proses dan
bentuk pengakuan anak di luar kawin menurut hukum adat Leisela.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan anak di luar kawin menurut hukum adat
Leisela dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh dan lembaga adat
setempat. Proses ini mencakup klarifikasi antara pihak laki-laki dan perempuan,
pertimbangan moral, serta keputusan kolektif mengenai status anak. Pengakuan ini
menegaskan bahwa hukum adat Leisela menjamin perlindungan terhadap anak di luar
kawin melalui pendekatan kekeluargaan, keadilan sosial, dan tanggungjawab moral orang
tua. Dengan demikian, hukum adat Leisela memiliki peran penting dalam menjaga
keseimbangan sosial serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal sejalan dengan sistem
hukum nasional.
Tidak tersedia versi lain