Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengakuan Anak di Luar Kawin Menurut Hukum Adat 
Leisela.
Penanda Bagikan

Text

Pengakuan Anak di Luar Kawin Menurut Hukum Adat Leisela.

Risal Lehalima - Nama Orang;

Anak di luar kawin merupakan fenomena sosial yang sering menimbulkan persoalan
hukum dalam masyarakat, khususnya mengenai kedudukan dan pengakuan hak-hak
keperdataannya. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ditentukan lain menurut hukum. Dalam konteks
masyarakat adat Leisela, ketentuan tersebut dimaknai secara lebih luas karena hukum adat
menempatkan nilai kekeluargaan dan tanggung jawab moral sebagai dasar pengakuan anak
di luar kawin.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan konseptual, serta mengacu pada hukum adat Leisela sebagai hukum tidak
tertulis yang hidup di tengah masyarakat. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memahami proses dan
bentuk pengakuan anak di luar kawin menurut hukum adat Leisela.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan anak di luar kawin menurut hukum adat
Leisela dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh dan lembaga adat
setempat. Proses ini mencakup klarifikasi antara pihak laki-laki dan perempuan,
pertimbangan moral, serta keputusan kolektif mengenai status anak. Pengakuan ini
menegaskan bahwa hukum adat Leisela menjamin perlindungan terhadap anak di luar
kawin melalui pendekatan kekeluargaan, keadilan sosial, dan tanggungjawab moral orang
tua. Dengan demikian, hukum adat Leisela memiliki peran penting dalam menjaga
keseimbangan sosial serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal sejalan dengan sistem
hukum nasional.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.3050 RIS e1
SE.3050 RIS e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Pengakuan Anak di Luar Kawin Menurut Hukum Adat Leisela.
No. Panggil
SE.3050 RIS e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.3050
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Anak Luar Kawin, Hukum Adat Leisela, Pengakuan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Risal Lehalima
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?