Text
Tanggungjawab negara dalam pemberantasan perdagangan satwa langka berdasarkan CITES 1975,
Hewan adalah salah satu spesies makhluk hidup yang memiliki habitat
khusus. Hewan-hewan ini termasuk dalam tiga kelompok, yakni hewan peliharaan,
ternak dan liar. Hewan peliharaan adalah hewan yang jinak, mudah dijinakkan dan
mudah berbaur dengan manusia. Ternak adalah hewan yang dipelihara untuk
menggunakan organ tubuhnya untuk keuntungan finansial atau konsumsi. Hewan
yang lahir, tumbuh dan berkembang biak di habitat aslinya di alam liar disebut
hewan liar. Selain satwa liar ada juga satwa langka, jenis satwa yang sangat sulit
dicari dan ditemui dialam bebas karena jumlahnya yang sedikit sekali. Satwa langka
pada umumnya termasuk kedalam jenis satwa yang terancam punah karena mereka
tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan jumlah populasinya secara
alami ke jumlah posisi semula.
Tipe penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Penelitian
deskriptif analitis yang dimaksudkan yaitu dengan menggunakan pendekatan
“yuridis normatif”. Penelitian Yuridis Normatif merupakan penelitian tentang
Norma-norma, Asas, Kaidah serta Prinsip berdasarkan peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
CITES mengatur perdagangan spesies dilindungi melalui sistem Apendiks,
yang terdiri dari tiga kategori utama. Spesies yang termasuk dalam Appendix I
dilarang untuk diperdagangkan kecuali dalam keadaan luar biasa, seperti penelitian
atau penangkaran. Sementara itu, perdagangan spesies dalam Appendix II dan III
masih dimungkinkan, tetapi dengan pengawasan dan perizinan yang ketat. Dalam
rangka memberantas perdagangan satwa langka, CITES menetapkan kewajiban
hukum bagi negara-negara anggota, antara lain: mengadopsi ketentuan CITES ke
dalam hukum nasional, membentuk otoritas administratif dan ilmiah, melakukan
pelaporan berkala, serta menjamin penegakan hukum yang efektif terhadap
pelanggaran. CITES juga mendorong adanya kerja sama internasional, pertukaran
informasi, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta kesadaran
masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab utama dalam menindak tegas
perdagangan ilegal melalui penguatan penegakan hukum di jalur darat, laut, dan
udara. Penempatan aparat di titik-titik rawan penyelundupan serta kerja sama lintas
sektor antarinstansi harus terus diperkuat. Negara perlu meningkatkan kerja sama
dengan negara pengimpor dan transit untuk mempersempit ruang gerak jaringan
perdagangan ilegal satwa langka. Indonesia dapat memperluas kolaborasi dengan
INTERPOL, ASEAN-WEN, dan UNODC dalam operasi bersama serta pertukaran
intelijen.
Tidak tersedia versi lain