Text
“Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)”
Ketika umur Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
telah mencapai 18 (delapan belas) tahun maka harus dipindahkan ke Lembaga
Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Jika tidak ada Lapas Pemuda maka
ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Dewasa. Kepala LPKA dapat
memindahkan Anak Binaan tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Dewasa dengan
rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan melalui Laporan Penelitian
Kemasyarakatan. Jumlah Anak binaan yang berada di LPKA Ambon terhitung
sejak tanggal 1 September 2024 adalah berjumlah 31 orang dengan rincian 19
orang anak binaan yang berusia di bawah 18 tahun dan 12 orang anak yang
berusia di atas 18 tahun.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris, penelitian yuridis empiris artinya bahwa data yang didapat diperoleh
melalui studi pustaka dan studi lapangan, penelitian hukum empiris atau
penelitian hukum kepustakaan adalah suatu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab
isu hukum dihadapi.
Sesuai penjelasan PP No. 58 Tahun 2022 terkait Pasal 23 Ayat (6),
penempatan Anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 21 (dua
puluh satu) tahun di LPKA dipisahkan dengan Anak yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun untuk menghindari adanya pengaruh yang tidak diinginkan
bagi Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tersebut. Namun pada
kenyataannya penempatan anak dengan anak yang telah berusia 18 sampai 21
tahun masih di tempatkan pada blok/hunian yang sama dengan anak dan belum di
lakukan pemisahan blok/hunian juga pendekatan serta perlakukaan terhadap anak
yang telah berusia 18 tahun masih sama dengan perlakuan yang di berikan kepada
anak. Untuk saat ini LPKA Kelas II Ambon hanya memiliki 2 kamar jadi masih
diupayakan pembinaan dan edukasi kepada warga binaan dengan cara
memberikan arahan baik oleh pegawai secara umum maupun oleh orang tua asuh
kepada warga binaan serta melakukan pengawasan serta pembinaan secara rutin
dalam mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan tersebut
sehingga diharapkan dapat mengurangi serta mencegah timbulnya masalah antara
sesama anak binaan karena pada prinsipnya anak binaan harus diberikan
pemahaman yang lebih agar tidak menimbulkan dampak buruk serta gangguan
keamanan dan ketertiban dalam blok hunian.
Tidak tersedia versi lain