Text
Kajian Yuridis Penjatuhan Putusan Bebas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan PN Lubuk Basung Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb),
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menimbulkan dampak serius bagi
anak sehingga pelakunya diancam pidana. Masalah muncul ketika bukti yang ada
sudah cukup menunjukkan perbuatan kekerasan seksual, tetapi penilaian hakim
terhadap alat bukti tidak konsisten sebagaimana Putusan PN Lubuk Basung Nomor
36/Pid.Sus/2023/PN Lbb yang memutus bebas terdakwa. Tujuan penelitian ini
untuk menganalisis alasan yuridis sehingga Hakim menjatuhkan putusan bebas
dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak pada putusan PN Lubuk Basung
Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb dan menjelaskan putusan tersebut mencerminkan
tidaknya aspek keadilan terhadap anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif untuk
mengkaji penjatuhan putusan bebas terhadap perkara pelecehan seksual anak pada
Putusan PN Lubuk Basung Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb. Pendekatan penelitian
yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dihimpun melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum tersebut diolah secara
sistematis serta dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian putusan bebas
terhadap norma hukum pidana dan perlindungan anak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan putusan bebas oleh
hakim dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan Pengadilan
Negeri Lubuk Basung Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb, didasarkan pada alasan
yuridis tidak terpenuhinya syarat pembuktian secara sah dan meyakinkan sesuai
Pasal 183 KUHAP. Penjatuhan pidana bebas ini bukan disebabkan tidak adanya
bukti melainkan lebih karena penafsiran hakim yang menekankan keraguan
terhadap kekuatan dan konsistensi alat bukti, meskipun secara normatif unsur
tindak pidana pencabulan telah terpenuhi. Putusan bebas pada perkara pelecehan
seksual
terhadap
anak
dalam Putusan PN Lubuk Basung Nomor
36/Pid.Sus/2023/PN Lbb tidak memenuhi aspek keadilan bagi korban. Putusan
Hakim mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan
sebagaimana dijamin undang-undang. Ketidakseimbangan antara perlindungan
korban dan hak terdakwa membuat rasa keadilan menjadi timpang sehingga konsep
keadilan distributif Aristoteles juga tidak terwujud karena hak korban tidak
diberikan secara proporsional.
Tidak tersedia versi lain