Text
”Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Pada Kepolisian Resor Buru Selatan)
Fenomena tindak pidana pemerkosaan terhadap anak masih menjadi masalah serius di
Kabupaten Buru Selatan. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan anak,
kenyataannya angka kekerasan seksual terhadap anak tetap menunjukkan tren tinggi, bahkan
pada tahun 2024 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus paling dominan. Kondisi ini
memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas sosial
yang dihadapi masyarakat, sehingga diperlukan kajian kriminologis untuk mengidentifikasi
faktor penyebab serta menilai efektivitas upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian di wilayah tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di wilayah hukum
Kepolisian Resor Buru Selatan, serta untuk menganalisa dan membahas upaya penanggulangan
yang dilakukan pihak kepolisian. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, lokasi
penelitian pada Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, populasi pada penelitian ini Kantor
Kepolisian Resor Buru Selatan, Sampel yaitu pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,
Responden Olizhia J. Mairuhu dan Kaurmin Iskandar Hanuluw, jenis dan sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur
dan observasi langsung di Polres Buru Selatan, serta data sekunder yang berasal dari studi
kepustakaan, meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak, teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, teknik
pengolahan data dengan cara editing yang tersusun secara logis, berurutan, serta tidak saling
tumpang tindih, Data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pemerkosaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Buru Selatan antara lain faktor internal
dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi : lemahnya pengendalian diri dan rendahnya
pendidikan seks sejak dini bagi pelaku, faktor eksternal meliputi : lingkungan pergaulan yang
buruk dan lemahnya pengawasan keluarga, serta ketiadaan rumah aman dan minimnya
dukungan pemerintah daerah. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan Polres Buru
Selatan mencakup upaya preventif, represif, dan kuratif, meskipun dalam praktiknya lebih
dominan pada upaya preventif dan represif karena keterbatasan sarana dan personel.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pencegahan kejahatan seksual terhadap anak
harus melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan,
dan masyarakat. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah segera menyediakan
rumah aman dan layanan psikologis bagi korban, Polres meningkatkan kapasitas Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta masyarakat lebih berani melaporkan kasus
demi terciptanya perlindungan optimal terhadap anak.
Tidak tersedia versi lain