Text
Perspektif Viktimologi Terhadap Anak Jalanan Sebagai Korban Kekerasan Seksual,
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap
hak asasi manusia dan menjadi isu sosial yang kompleks, terlebih ketika dialami
oleh anak-anak jalanan yang berada dalam kondisi rentan dan termarjinalkan. Kota
Ambon, sebagai salah satu wilayah urban yang mengalami dinamika sosial cukup
tinggi, menghadirkan tantangan tersendiri dalam pertumbuhan angka anak jalanan
dan akses perlindungan dan pemulihan. Penelitian ini mengungkapkan bentuk
bentuk kekerasan seksual, faktor-faktor penyebab anak jalanan menjadi korban
kekerasan seksual, serta jauh mana lembaga pemerintah dan organisasi sosial
menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap
psikologis dan fisik bagi korban.
Penelitian ini menimbulkan dua masalah, yaitu bagaimanakah perspektif
viktimologi terhadap anak jalanan sebagai korban kekerasan seksual dan
bagaimanakah upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak jalanan .
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang di gunakan ialah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan
studi kepustakan dan akses internet. Pengolahan bahan hukum menggunakan tahap
editing, sistematisasi dan deskripsi dengan teknik analisa bahan hukum secara
analisis kualitatif, kemudian selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif
guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk
menjawab permasalahan yang diteliti.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa viktimologi memberikan
perlindungan hukum terhadap anak jalanan sebagai korban kekerasan seksual,
meliputi perlindungan hak-hak korban, penegakan hukum, dan pemulihan kondisi
korban. Dan Upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak jalanan di
kota Ambon dapat ditempuh melalui upaya penal maupun non-penal. Upaya penal
berupa penegakan hukum yang tegas, perlindungan khusus terhadap anak jalanan
sebagai korban kekerasan seksual berupa edukasi tentang kesehatan reproduksi,
nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial
pada pengobatan sampai pemulihan; dan saat pemberian perlindungan dan
pendampingan pada setiap tingkat peradilan, layanan pemulihan dan restitusi.
Sedangkan melalui upaya non-penal berupa edukasi terkait layanan pemulihan
lanjutan agar tidak mengalami re-vikimisasi Selain itu memberikan BPJS
Kesehatan guna perawatan medis dan psikologis kepada korban kekerasan seksual.
Tidak tersedia versi lain