Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap 
Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus 
Putusan No. 154/Pid.Sus/2024/Pn.AMB)
Penanda Bagikan

Text

Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No. 154/Pid.Sus/2024/Pn.AMB)

Cecilia P Ahyate - Nama Orang;

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan
serius yang menimbulkan penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan bagi
korban. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan tidak hanya bersifat
prosedural, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penjatuhan pidana
terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan studi kasus, konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen resmi, termasuk UU
Perlindungan Anak, KUHP, KUHPidana, KUHPerdata, serta dokumen putusan
dari Direktori MA.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa penjatuhan pidana selama 8 Tahun
penjara oleh majelis hakim belum mencerminkan pemanfaatan maksimal ruang
pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17
Tahun 2016. Meskipun secara prosedural putusan telah memenuhi ketentuan
Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP, namun
secara substansif putusan Nomor 154/Pid.Sus/2024/PN.AMB, belum
sepenuhnya memberikan rasa keadilan terhadap korban, khususnya dalam
aspek pemulihan korban. Disparitas antara tuntutan jaksa yakni 10 tahun
penjara dan vonis hakim yakni 8 tahun penjara menimbulkan pertanyaan
mendasar mengenai pertimbangan yang digunakan oleh hakim, terutama
karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim seharusnya menjatuhkan pidana yang lebih berat atau setara dengan
tuntutan jaksa Hal ini penting agar pemidanaan tidak hanya menjadi formalitas
yuridis, tetapi benar-benar merepresentasikan keadilan substansif bagi korban
dan masyarakat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP. 3077. Ahy
SP. 3077. Ahy p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No. 154/Pid.Sus/2024/Pn.AMB),
No. Panggil
SP. 3077. Ahy
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP. 3077
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Anak.
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Cecilia P Ahyate
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?