Text
Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No. 154/Pid.Sus/2024/Pn.AMB)
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan
serius yang menimbulkan penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan bagi
korban. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan tidak hanya bersifat
prosedural, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penjatuhan pidana
terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan studi kasus, konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen resmi, termasuk UU
Perlindungan Anak, KUHP, KUHPidana, KUHPerdata, serta dokumen putusan
dari Direktori MA.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa penjatuhan pidana selama 8 Tahun
penjara oleh majelis hakim belum mencerminkan pemanfaatan maksimal ruang
pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17
Tahun 2016. Meskipun secara prosedural putusan telah memenuhi ketentuan
Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP, namun
secara substansif putusan Nomor 154/Pid.Sus/2024/PN.AMB, belum
sepenuhnya memberikan rasa keadilan terhadap korban, khususnya dalam
aspek pemulihan korban. Disparitas antara tuntutan jaksa yakni 10 tahun
penjara dan vonis hakim yakni 8 tahun penjara menimbulkan pertanyaan
mendasar mengenai pertimbangan yang digunakan oleh hakim, terutama
karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim seharusnya menjatuhkan pidana yang lebih berat atau setara dengan
tuntutan jaksa Hal ini penting agar pemidanaan tidak hanya menjadi formalitas
yuridis, tetapi benar-benar merepresentasikan keadilan substansif bagi korban
dan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain