Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONTEN KREATOR TIKTOK DALAM PENGUNAAN KOMERSIAL TANPA IJIN
Tiktok merupakan aplikasi media sosial yang memukinkan penguna untuk
membuat video pendek, yang dalam pembuatan video pada aplikasi tiktok juga timbul
hak cipta oleh pembuat video, yang hak ciptnya dilindungi seperti dijelaskan pada
pasal 40 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta . Oleh karena itu,
dalam hal terjadinya pengunanan dari pihak stasiun tv untuk pengunaan komersil
haruslah adanya persetujuan dari pemilik video yang digunakan dan juga harus
adanya pembagian hasil dari pengunaan untuk keperluan komersil.
Jenis Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penulisan
deskriptif analitis,Teknik analisa yang digunakan dari bahan hukum Primer dan
sender. Untuk analisis bahan hukum adalah bersifat kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengunaan secara komersil
stasiun tv tidak meminta persetujuan pemilik vidio, maka timbul akibat hukum berupa
pelanggaran terhadap hak cipta pemilik vidio. Hal ini dapat menimbulkan kerugian
materiil dan membuka ruang bagi pemilik vidio untuk mengajukan gugatan perdata
mengenai pembagian royalty atas hak ciptanya ke pengadilan. Oleh karena itu, penting
untuk memahami bahwa dalam pengunaan hasil karya seseorang yang juga memiliki
royalti sebagai bagian hak ekonomi pembuat vidio yang diperoleh dari pemakaian
video secara komersil oleh pihak stasiun TV untuk melindungi Hak daeri pemilik
vidio.
Tidak tersedia versi lain