Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Beritikad Baik Dalam Jual Beli Di TikTok Shop
Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan signifikan dalam pola
transaksi masyarakat. Akan tetapi, kemudahan tersebut tidak selalu diikuti dengan praktik
usaha yang sesuai dengan kewajiban hukum. dalam kenyataannya, masih banyak pelaku
usaha yang memanfaatkan celah sistem dengan memberikan informasi yang tidak akurat,
menampilkan visual produk yang menyesatkan, menyembunyikan cacat barang, atau
mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan deskripsi sehingga menempatkan konsumen
pada posisi yang dirugikan.
Ketentuan hukum khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) serta regulasi transaksi elektronik mengatur secara tegas
kewajiban pelaku usaha untuk bertindak jujur, memberikan informasi yang benar dan jelas,
serta bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan. hukum juga menyediakan
mekanisme pertanggungjawaban melalui jalur perdata, administratif, maupun pidana bagi
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. perbandingan antara realitas perilaku pelaku
usaha di platform digital dan aturan hukum yang berlaku memperlihatkan adanya
kesenjangan implementasi yang memerlukan penegakan yang lebih efektif. penelitian
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
dan konseptual, serta didukung studi kepustakaan terhadap doktrin hukum perlindungan
konsumen dan literatur terkait transaksi elektronik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang merugikan konsumen sering
muncul akibat ketidakseimbangan informasi dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas
perdagangan di platform digital. tindakan pelaku usaha seperti manipulasi informasi,
penyajian konten promosi yang tidak sesuai, serta pengabaian tanggung jawab terhadap
keluhan konsumen merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang diatur
dalam UUPK dan regulasi transaksi elektronik. terhadap pelanggaran tersebut, pelaku usaha
dapat dikenai tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif berupa
pembatasan hingga pencabutan izin usaha, serta pertanggungjawaban pidana apabila unsur
penipuan atau penyebaran informasi menyesatkan terpenuhi. penelitian ini menegaskan
perlunya penguatan pengawasan, peningkatan literasi konsumen, serta optimalisasi
mekanisme pertanggungjawaban agar praktik perdagangan digital sejalan dengan standar
hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain