Text
WARTAWAN PERANG DAN PELANGGARAN HAK-HAKNYA DI WILAYAH KONFLIK
Wartawan perang memegang peranan penting dalam memberikan informasi objektif
dan akurat dari wilayah konflik bersenjata. Namun, dalam menjalankan tugasnya, mereka
kerap menjadi sasaran kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan, yang merupakan
bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Metode Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum wartawan dalam konflik
bersenjata serta bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi terhadap mereka. Jenis
penelitian yang di pakai adalah pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis
ketentuan hukum internasional seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I
tahun 1977, yang menegaskan bahwa wartawan di medan perang harus diperlakukan
sebagai warga sipil dan dilindungi dari segala bentuk serangan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum telah tersedia
secara normatif, pelanggaran terhadap hak-hak wartawan masih sering terjadi akibat
lemahnya penegakan hukum dan kurangnya komitmen negara maupun aktor non-negara.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya konkret dan terpadu baik melalui mekanisme hukum
nasional maupun internasional, untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan yang
efektif bagi wartawan perang di wilayah konflik.
Tidak tersedia versi lain