Text
“Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan”
Anak sebagai generasi muda merupakan kekuatan sosial yang nantinya
akan berperan sangat besar dalam pembangunan bangsa dan Negara, atas dasar
inilah maka masyarakat dan pemerintah hendaknya menyadari perlunya suatu
perhatian khusus yang diberikan terhadap anak, yang mereka alami akan
berpengaruh buruk bagi masa depan dan perkembangan jiwa anak. Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (2)
menyatakan bahwa ―Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi‖.
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya
terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak
pidana pencabulan. Pengertian tentang anak dapat ditemukan dalam Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(disingkat UUPA). Dalam hal ini anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan,
digunakan UUPA untuk menerapkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum, alasan menggunakan UUPA dalam hal ini agar hak-hak anak
selagi menjalani proses hukum tetap dapat terpenuhi dan terlindungi. Anak yang
berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun,
tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak
pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terlapor (MS) merupakan anak yang
belum berusia 12 tahun (8 tahun). Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor
11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak jo. Pasal 79 Peraturan
Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan
Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) tahun. Pasal 21 ayat (1)
UU SPPA ditentukan Anak yang belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana dipandang belum dapat dipertanggungjawabkan atas
perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Keputusan Penyidik, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan surat Nomor :
SK/38/IV/2019/Reskrim, tanggal 10 April 2019, dengan pertimbangan
mengembalikan terlapor Kembali kepada kedua orangtua/walinya, dikarenakan
usia terlapor masih dibawah 12 tahun.
Tidak tersedia versi lain