Text
Keabsahan Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri Yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu,
UU No No 6 Tahun 2014 adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Metode penelitian ini yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
permasalahan yaitu normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma dalam hukum positif.
Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri yang diduga menggunakan ijazah
palsu tetap memiliki keabsahan secara administratif sepanjang belum ada putusan
pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang menyatakan ijazah tersebut
palsu dan membatalkan penetapannya. Namun, apabila melalui proses verifikasi
dan penegakan hukum terbukti menggunakan ijazah palsu, maka penetapan tersebut
dapat dibatalkan dan yang bersangkutan dikenai sanksi administratif hingga
pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kota Ambon wajib menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah
palsu oleh Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri dengan melakukan verifikasi
keabsahan ijazah pada instansi pendidikan berwenang, melakukan pemeriksaan
administratif atau hukum melalui tim atau aparat penegak hukum, serta
menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan apabila terbukti, termasuk pemberhentian
dari jabatan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain