Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Keabsahan Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri Yang Diduga 
Menggunakan Ijazah Palsu,
Penanda Bagikan

Text

Keabsahan Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri Yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu,

Johnsef Anggrison. Ihalauw - Nama Orang;

UU No No 6 Tahun 2014 adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Metode penelitian ini yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
permasalahan yaitu normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma dalam hukum positif.
Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri yang diduga menggunakan ijazah
palsu tetap memiliki keabsahan secara administratif sepanjang belum ada putusan
pengadilan atau keputusan pejabat berwenang yang menyatakan ijazah tersebut
palsu dan membatalkan penetapannya. Namun, apabila melalui proses verifikasi
dan penegakan hukum terbukti menggunakan ijazah palsu, maka penetapan tersebut
dapat dibatalkan dan yang bersangkutan dikenai sanksi administratif hingga
pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kota Ambon wajib menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah
palsu oleh Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri dengan melakukan verifikasi
keabsahan ijazah pada instansi pendidikan berwenang, melakukan pemeriksaan
administratif atau hukum melalui tim atau aparat penegak hukum, serta
menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan apabila terbukti, termasuk pemberhentian
dari jabatan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SH.777 SEF h1
SH.777 SEF h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Keabsahan Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri Yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu,
No. Panggil
SH.777 SEF h1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.777
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
keabsahan, , Kepala Pemerintah Negeri.
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Johnsef Anggrison. Ihalauw
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?