Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat Hukum Jual Beli Tanah Hibah.
Penanda Bagikan

Text

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Hibah.

Marvel Agustyan Heumasse - Nama Orang;

Hibah Tanah merupakan penyerahan hak milik atas tanah yang secara scuma-cuma
dialihkan kepada pihak lain. Pengaturan Hibah Tanah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1666
yang menyebutkan bahwa “Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang
penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali,
untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu”, selanjutnya pada
pasal 1668 menegaskan bahwa “Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap
berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang telah dihibahkan itu,
penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah”, dan
pada pasal 1669 menegaskan bahwa “ Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap
berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang
dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain”.Penelitian ini
menimbulkan dua masalah yaitu Bagaimana Prosedur Hibah Hak atas Tanah dan Apa
Akibat Hukum terhadap Jual Beli atas Tanah hibah
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah hibah yang
dilakukan ini melanggar aturan karena tanah hibah yang dijual ini sudah dihibahkan kepada
penerima hibah, tetapi dijual kembali oleh ahli waris dari pemberi hibah tanpa
sepengetahuan penerima hibah dan akibat dari jual beli tanah hibah tersebut adalah
terjadinya perselisihan anatara kedua bela pihak yang menimbulkan konflik, untuk itu bagi
ahli waris maupun penerima hibah hendaknya semua urusan pertanahan dapat dicatat
dihadapan notaris agar bisa mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat antara para pihak
serta adanya tindakan yang sigap dari pemerintah ataupun kepala desa agar dapat
diselesaikan secara bijak agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di kemudian hari


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE. 3047. yan
SE. 3047. yan e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Akibat Hukum Jual Beli Tanah Hibah
No. Panggil
SE. 3047. yan
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE. 3047
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Akibat Hukum, Hibah, Jual Beli
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Marvel Agustyan Heumasse
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?