Text
Akibat Hukum Jual Beli Tanah Hibah.
Hibah Tanah merupakan penyerahan hak milik atas tanah yang secara scuma-cuma
dialihkan kepada pihak lain. Pengaturan Hibah Tanah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1666
yang menyebutkan bahwa “Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang
penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali,
untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu”, selanjutnya pada
pasal 1668 menegaskan bahwa “Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap
berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang telah dihibahkan itu,
penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah”, dan
pada pasal 1669 menegaskan bahwa “ Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap
berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang
dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain”.Penelitian ini
menimbulkan dua masalah yaitu Bagaimana Prosedur Hibah Hak atas Tanah dan Apa
Akibat Hukum terhadap Jual Beli atas Tanah hibah
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah hibah yang
dilakukan ini melanggar aturan karena tanah hibah yang dijual ini sudah dihibahkan kepada
penerima hibah, tetapi dijual kembali oleh ahli waris dari pemberi hibah tanpa
sepengetahuan penerima hibah dan akibat dari jual beli tanah hibah tersebut adalah
terjadinya perselisihan anatara kedua bela pihak yang menimbulkan konflik, untuk itu bagi
ahli waris maupun penerima hibah hendaknya semua urusan pertanahan dapat dicatat
dihadapan notaris agar bisa mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat antara para pihak
serta adanya tindakan yang sigap dari pemerintah ataupun kepala desa agar dapat
diselesaikan secara bijak agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di kemudian hari
Tidak tersedia versi lain