Text
Analisa Yuridis Penerapan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Korban Dalam Lingkup Rumah Tangga (Putusan Nomor 30/PID.SUS/2024/PN.DOBO)”
Kekerasan seksual terhadap anak perempuan dalam lingkup rumah tangga
merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Kasus semacam ini kerap terjadi secara tersembunyi dan sulit
terungkap karena pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah
tiri, atau anggota keluarga lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penerapan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan
dalam ranah domestik serta menelaah efektivitas pelaksanaan sanksi pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan
serta dokumentasi putusan pengadilan terkait kasus kekerasan seksual dalam rumah
tangga terhadap anak perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan
pidana terhadap pelaku telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun masih terdapat
kendala dalam proses penegakan hukum, seperti minimnya pelaporan, kurangnya
perlindungan terhadap korban, dan ketidaksetaraan dalam perspektif aparat penegak
hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah peraturan yang menjadi dasar hukum
untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam rumah tangga antara lain
: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
15 (lima belas belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milliar
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Upaya kuratif dalam penanganan kekerasan
seksual dalam lingkup rumah tangga yang harus dilakukan :1. Penanganan Medis, 2.
Bantuan Hukum, 3. Rehabilitasi Sosial, 4. Kolaborasi Lintas Sektor, 5. Evaluasi dan
Pemantauan.
Tidak tersedia versi lain