Text
ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA NAMLEA KABUPATEN BURU
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, yang bertujuan untuk
memastikan kampanye berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai ketentuan,
dengan mengatur lokasi, ukuran, dan waktu pemasangan. Namun, peraturan
tersebut tidak di jalankan dengan baik, tepatnya di Kota Namlea Kabupaten
Buru terdapat pelanggaran pemasangan APK yang mengabaikan kententuan
peraturan Perundang-undangan. Pelanggaran pemasangan APK dinilai belum
mencerminkan prinsip keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum,
implementasinya juga belum maksimal karena minimnya sosialisasi dan belum
adanya sanksi tegas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yuridis terhadap
kebijakan ini agar berjalan efektif sesuai dengan peraturan Perundang
undangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis dari larangan
tersebut, serta menilai sejauh mana kebijakan ini sesuai dengan prinsip keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
data lapangan di Kota Namlea Kabupaten Buru melalui wawancara kepada
Bawaslu Kabupaten Buru, anggota partai politik Kota Namlea Kabupaten Buru dan
masyarakat Kota Namlea Kabupaten Buru. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui studi
lapangan dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, secara empiris, pemasangan APK pilkada di
Kota Namlea Kabupaten Buru, pada pengaturan pemasangan APK tidak di jalankan
dengan baik. Akibat hukum yang timbul bagi pelanggar pemasangan APK
dikenakan sanksi administratif yaitu berupa peringatan hingga pencopotan APK,
kepada peserta pilkada yang melanggar. Meskipun Bawaslu telah menangani
pelanggaran ini, masalah tersebut masih saja terus terjadi. Beberapa faktor
penyebab pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pilkada meliputi keterbatasan
dalam pengawasan dan sumber daya yang dimiliki Bawaslu serta Satpol PP,
kurangnya sosialisasi dan pemahaman Peraturan KPU, rendahnya kesadaran
peserta pilkada terhadap pemasangan APK, serta tidak diberikannya ketentuan
sanksi yang tegas bagi pelanggar, yang menyebabkan peserta merasa tidak ada
konsekuensi yang serius.
Tidak tersedia versi lain