Text
Tanggung Jawab Negara Dalam Penertiban Penguasaan Lahan Tanpa Hak
Di Indonesia, aturan tentang tanah sudah diatur dalam beberapa peraturan
yang cukup lengkap. Mulai dari UUD NRI Tahun 1945, UUPA Nomor 5 Tahun
1960, sampai Perppu Nomor 51 Tahun 1960, semuanya mengatur bahwa siapa pun
yang ingin menguasai tanah wajib memiliki hak yang sah dan diakui negara. Tapi
kenyataannya, masih banyak orang yang menguasai tanah secara ilegal tanpa hak
yang valid. Bahkan hal ini sampai terjadi pada tanah negara yang sudah punya
sertifikat. Seperti yang terjadi saat organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya
menduduki lahan BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu bagaimana negara
bertanggung jawab dalam menertibkan penguasaan lahan yang tidak memiliki hak
dan apa saja akibat hukum yang bisa muncul dari tindakan tersebut ketika dilakukan
oleh organisasi kemasyarakatan. Penelitian ini punya tujuan untuk menganalisis
seperti apa bentuk tanggung jawab negara, sekaligus mempelajari akibat hukum
yang mungkin terjadi baik secara perdata, administratif, maupun pidana. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa tanggung jawab negara dalam
masalah tanah terdiri dari tiga aspek, yaitu pencegahan melalui regulasi dan
pendaftaran tanah, penertiban melalui sanksi, serta perlindungan hukum melalui
pengakuan sertifikat dan penyelesaian sengketa. Sementara itu, organisasi
kemasyarakatan yang menguasai lahan tanpa hak wajib menghadapi tiga
konsekuensi hukum, yaitu pertanggungjawaban perdata Pasal 1365 KUHPerdata,
sanksi administratif Perppu Nomor 51 Tahun 1960 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017,
dan sanksi pidana Pasal 82A UU Ormas.
Tidak tersedia versi lain