Text
Peran Polri Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana desa
Pada tahun 2017 terdapat kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding antara
Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (dengan Kementerian Desa, tentang
kerjasama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa yang
ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman No: 05/MDPDTT/KB/X/2017,No:
193/7621/SJ dan No: B/82/X/2017 tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan
Permasalahan Dana desa, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pengunaan
dana desa, sebagai respon terhadap berbagai tindakan penyalahgunaan dana desa. Oleh karena
itu, penulis mengangkat masalah yang diteliti dalam dalam penelitan adalah sebagai berikut 1.
Bagaimana Polri melakukan pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan pengelolaan dana
desa? 2. Apa akibat Hukum Polri tidak melakukan pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan
pengelolaan dana desa?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, jurnal,
media internet, yang dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara psikologi Polri memiliki peran yang sangat
penting dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana dengan berbagai cara seperti pembinaan,
pemantapan/sosialisasi, penguatan dan penegakan hukum. Akibat hukum Polri tidak melakukan
pengawasan dana desa yaitu adanya tindak pidana korupsi di desa.
Tidak tersedia versi lain