Text
TRANSPARANSI PEMERINTAH KOTA AMBON DALAM REALISASI ANGGARAN BELANJA BARANG DAN JASA.
Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu prinsip utama
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui transparansi,
masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses pengelolaan anggaran agar berjalan
terbuka, efisien, dan akuntabel. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Ambon memiliki tanggung
jawab besar untuk menerapkan prinsip tersebut, terutama dalam realisasi anggaran belanja
barang dan jasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk transparansi Pemerintah Kota Ambon
dalam pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa, serta akibat hukum apabila prinsip
transparansi tidak dijalankan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undanga dan konseptual. Data diperoleh dari peraturan perundang
undangan, literatur hukum, serta dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa transparansi Pemerintah Kota Ambon diwujudkan melalui penerapan sistem elektronik
seperti SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), LPSE (Layanan Pengadaan
Secara Elektronik), dan E-Katalog, yang merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui
ketiga sistem ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan pengadaan barang dan jasa secara terbuka. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi
kendala seperti rendahnya akuntabilitas dan dugaan penyalahgunaan anggaran sebagaimana
ditemukan oleh BPK tahun 2021–2023. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan akibat
hukum administratif, perdata, dan pidana, seperti pembatalan kontrak, pemberian sanksi terhadap
pejabat berwenang, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. Oleh karena itu,
penerapan prinsip transparansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat.
Tidak tersedia versi lain