Text
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI AMBON DALAM PERKARA NOMOR : 9/Pid.Sus-TPK/2017 PN.Amb (KASUS DD DAN ADD KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2015),
Penelitian ini bertujuan untuk bertujuan mengkaji putusan hakim pada
Pengadilan Negeri Ambon Dalam Perkara Nomor:9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb.
(Kasus DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat)Apakah Putusan Hakim
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
tanggal 4 Januari 2018 telah sesuai berdasarkan alat bukti yang sah?Salah satu
fakta persidangan adalah Perkara Nomor: 9/Pid.Sus-PK/2018/PN.Amb dengan
terpidana Reonald Silooy yang mana kronologis Peristiwa Reonaldo Silooy
berdasarkan surat keputusuan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821-2-22
tahun 2015 tanggal 11 februari 2015 diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Seram Bagian
Barat, pada bulan Juni 2015, bertempat di Badan Pemberdayaan masyarakat dan
Pemerintahan, Desa Piru kecamatan Piru bahwa pada tahun 2015, 92 (sembilan
puluh dua) Desa pada pada Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar
Rp.52.177.941.900 (lima puluh dua miliard seratus tujuh puluh tujuh juta
sembilan ratus empat puluh satu sembilan ratus ribu) bahwa sesuai dengan surat
keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 412.2-311 tahun 2015 tanggal 2
September 2015 tentang penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap tahun
anggaran 2015 bantuan Alokasi Dana Desa diperuntukan kepada 92 (sembilan
puluh dua) Desa Bantuan Alokasi Dana Desa kepada 92 Desa diperuntukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa namun dalam putusan hakim
tidak memperhatikan secara saksama alat bukti persidangan sehingga
menjatuhkan hukuman tidak sesuai fakta persidangan.
Penelitian
ini
merupakan penelitian YuridisNormatif, dengan
menggunakan pendekatan peraturan Perundang - undangan dan pendekatan
konsepsual.
Tipepenulisan
yang digunakanadalahbersifatdeskritifanalisis,
Bahanhukum yang digunakandalampenelitianiniadalahbahanhukum primer
dansekunder,
Teknikpengumpulanbahanhukum
digunakanolehpenulisadalahstudikepustakaan.
yang
Hasil penelitian ini,adalah bahwa penerapan hukum pidana baik secara
formil maupun materil dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi
Dana Desa Putusan No.9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb. tidak sesuai dan dari segi
penerapan hukum pidana materiil perbuatan terdakwa Reonaldo Silooy tidak
memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsidair yang di pilih oleh Majelis
Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak
Pidana Korupsi yang diatur pada Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Tidak tersedia versi lain