Text
Tanggung Jawab Pihak Developer Akibat Wanprestasi Terhadap Konsumen Atas Jual Beli Rumah,
Perjanjian yang dibuat secara sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, akan
menimbulkan hubungan hukum yang menciptakan hak dan kewajiban bagi para
pihak. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perjanjian bersifat
mengikat layaknya undang-undang berlaku bagi para pihak dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagaimana dalam perjanjian jual beli rumah
antara developer dengan konsumen, namun pihak developer tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Apabila salah satu
pihak lalai dalam memenuhi kewajibannya, hal tersebut dikategorikan sebagai
bentuk wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuannya adalah untuk
mengetahui dan menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh developer
dan tanggung jawab developer atas wanprestasi yang dilakukan terhadap
konsumen dalam jual beli rumah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian jual beli rumah,
pihak developer tidak memenuhi prestasi kepada konsumen sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat sehingga terjadi wanprestasi. Bentuk wanprestasi
yang dilakukan developer yakni melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi
tidak sebagaimana dijanjikan dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya. Dengan demikian tanggung jawab developer harus
menjalankan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati. Oleh sebab itu,
konsumen yang mengalami kerugian akibat wanprestasi dapat memintai
pertanggungjawaban dari developer untuk ganti rugi.
Tidak tersedia versi lain